Bagaimana persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak ini, berikut ulasan dari Klikpajak.iddalam persiapan dan panduan cara unggah (download) aplikasi e-SPT Tahunan Orang Pribadi.
Download Spt 1770 Ss Terbaru
DOWNLOAD: https://urlcod.com/2vzuGc
Sistem operasi yang tidak support di antaranya adalah windows 10 dengan update OS 2018 atau yang lebih baru. Begitu juga dengan windows 10 home update terbaru masih belum bisa support aplikasi e-SPT.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 (Form 1770SS) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
DALAM melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diharapkan dapat mengisi secara benar, lengkap, dan jelas. Namun, wajib pajak tak jarang melakukan kekeliruan. Jika terjadi, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT.Pembetulan SPT memperbolehkan wajib pajak untuk merevisi atau memperbaiki atas SPT Tahunan yang telah diajukan. Namun demikian, perlu diingat, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Nah, DDTCNews akan menguraikan cara pembetulan SPT Tahunan dengan formulir 1770SS. Mula-mula, kunjungi laman resmi DJP Online. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, wajib pajak dapat memilih menu Lapor dan klik layanan e-Filing. Baca Juga:Ada PTKP, UMKM Perlu Cek Lagi Catatan Omzet Saat Lapor SPT Tahunan Berikutnya, wajib pajak dapat memilih menu Buat SPT. Dalam menu ini, wajib pajak akan diajukan empat pertanyaan filter. Pertama, wajib pajak akan ditanyakan apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.Kedua, wajib pajak akan ditanyakan mengenai kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta (PH) dengan suami atau istri. Ketiga, akan ditanyakan mengenai penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak selama setahun kurang dari Rp60 juta.Umumnya, SPT 1770 SS hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menjawab pertanyaan pertama dan kedua dengan jawaban Tidak, sedangkan pertanyaan ketiga dengan jawaban Ya Baca Juga:Dorong Kepatuhan, Kanwil DJP Jaktim Gandeng 4 Asosiasi Konsultan Pajak Keempat, wajib pajak akan ditanyakan mengenai pilihan pengisian formulir SPT 1770SS yang ingin digunakan. Atas pertanyaan ini, sistem akan memberikan tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT. Pilih dengan bentuk formulir.Pada data formulir, wajib pajak diminta memasukkan tahun pajak yang ingin dilakukan pembetulan. Pada status SPT, silakan pilih Pembetulan. Pada pertanyaan pembetulan ke-, silakan masukkan angka 1 jika itu merupakan pembetulan yang pertama.Namun, jika pengisian formulir SPT 1770SS merupakan pembetulan yang kedua, masukkan angka 2 dan seterusnya. Kemudian, sistem akan memunculkan kembali data formulir SPT 1770SS yang telah diisi terakhir pada tahun yang sama. Baca Juga:PMK Baru! Kemenkeu Perbarui Aturan Pembayaran PNBP Layanan Imigrasi Jika ingin mengubah data, wajib pajak dapat mengklik ubah pada data yang ingin diubah. Jika sudah melakukan revisi, klik Simpan. Pastikan memeriksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan dalam formulir SPT 1770SS.Setelah sudah selesai mengisi dan memeriksa formulir SPT 1770SS, wajib pajak dapat mengklik tombol kuning dengan tulisan di sini untuk mengambil kode verifikasi. Jika sudah mendapatkan kode verifikasi, masukkan nomor kode verifikasi dan klik Kirim SPT.Apabila sudah berhasil, pembetulan SPT Tahunan akan terlihat dalam daftar SPT pada menu Arsip SPT. Wajib pajak juga akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) pada pesan masuk e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig) Baca Juga:Diprotes Warganya, Gibran Batalkan Kenaikan PBB Kota Solo $("#c-detail-article__read-too-3").hide();Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
SETIAP individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak penghasilannya. Lantas, bagaimana dengan pensiunan PNS, TNI, dan Polri? Apakah wajib lapor? Selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor.Khusus edisi kali ini, DDTCNews akan mengupas tuntas mengenai cara melaporkan pajak penghasilan untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang menggunakan SPT Tahunan 1770SS. Perlu dicatat, SPT Tahunan 1770SS hanya diisi oleh wajib pajak yang memenuhi 2 kriteria. Pertama, wajib pajak merupakan orang pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta. Kedua, wajib pajak hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan yang bersumber dari satu perusahaan saja. Baca Juga:Ada PTKP, UMKM Perlu Cek Lagi Catatan Omzet Saat Lapor SPT Tahunan Terkait dengan cara pelaporannya, pastikan telah menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti potong 1721-A2 dan lainnya. Setelah sudah lengkap, wajib pajak dapat mengunjungi aplikasi DJP Online melalui tautan Pada tautan tersebut, wajib pajak akan diminta untuk melakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan lalu Submit. Setelah melakukan login, pilih menu Lapor, dan pilih layanan e-filing.Berikutnya, wajib pajak dapat memilih menu Buat SPT untuk mengisi formulir SPT. Wajib pajak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dan klik 1770SS. Berikutnya, wajib pajak akan diarahkan menuju pengisian data formulir. Baca Juga:Dorong Kepatuhan, Kanwil DJP Jaktim Gandeng 4 Asosiasi Konsultan Pajak Pilihlah tahun pajak yang akan dilaporkan dan dalam status SPT pilih Normal lalu klik Selanjutnya. Setelah itu, wajib pajak akan diminta untuk mengisi SPT. Pengisian SPT terkait dengan penghasilan dapat disesuaikan dengan nominal yang tertera pada dokumen Bukti Potong 1721-A2.Berikutnya, wajib pajak dapat menuliskan penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Jika tidak ada, bagian tersebut dapat dilewati. Kemudian, wajib pajak dapat memasukkan daftar harta dan kewajiban yang dimiliki.Kemudian, pada bagian Pernyataan, setelah membaca ketentuannya, wajib pajak dapat memberikan tanda centang dengan mengklik Setuju, lalu pilih Selanjutnya. Jika sudah yakin dengan data yang dimasukkan, wajib pajak dapat mengambil kode verifikasi dengan menekan tombol kotak berwarna kuning yang bertulisan [di sini]. Baca Juga:PMK Baru! Kemenkeu Perbarui Aturan Pembayaran PNBP Layanan Imigrasi Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih media pengiriman kode verifikasi baik melalui email maupun SMS. Setelah itu, wajib pajak dapat memeriksa pesan masuk melalui media pengiriman kode verifikasi yang telah dipilih.Kode verifikasi yang telah diterima dapat dimasukkan pada bagian Masukkan Kode Verifikasi lalu klik Kirim SPT. Setelah berhasil mengirimkan SPT, wajib pajak akan menerima pesan masuk berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari [email protected] melalui email. Selesai. Semoga bermanfaat.(vallen/kaw) Baca Juga:Diprotes Warganya, Gibran Batalkan Kenaikan PBB Kota Solo $("#c-detail-article__read-too-3").hide();Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Sewaktu berakhirnya tahun pajak, seorang wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi secara online melalui e-Filing. Perlu diingat, bahwa batas waktu untuk Wajib Pajak menyampaikan SPT adalah 31 Maret atau 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Terdapat 3 jenis formulir yang tersedia untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu formulir 1770, formulir 1770S, dan formulir 1770SS.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan dasar pada formulir 1770, 1770S, dan 1770SS? Menurut laman DJP, perbedaaan dasar ketiga formulir itu terletak pada status karyawan dan besaran pendapatan Wajib Pajak Perorangan per tahunnya.
Untuk Wajib Pajak Perorangan yang merupakan karyawan dengan penghasilan lain, maka dapat mengisi SPT dengan menggunakan formulir 1770. Penggunaan formulir 1770 ini berlaku bagi Anda yang memiliki gaji lebih besar atau lebih kecil dari Rp 60 juta/tahun. Bagi Anda yang memiliki gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta, Anda dapat melaporkan pajak menggunakan formulir 1770S. Sedangkan untuk Anda yang memiliki gaji per tahun lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka dalam pelaporan pajak Anda bisa menggunakan formulir 1770SS.
Formulir SPT ini dikhususkan untuk Anda Wajib Pajak Perorangan yang sumber penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas, berbeda degan formulir 1770S dan 1770SS yang harus mencantumkan syarat pemasukan utama dari satu atau lebih sumber.
Pekerjaan bebas yang dimaksud adalah, jika anda berprofesi sebagai dokter, konsultan dan pekerjaan bebas lainnya yang membutuhkan keahlian khusus. Selain itu juga apabila anda bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final, memiliki penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri lain misalnya seperti bunga dan royalti maka anda dapat menggunakan formulir 1770.
Formulir SPT ini dikhususkan untuk Anda Wajib Pajak Perorangan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta/tahun. Formulir ini juga digunakan untuk anda yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak. Apabila salah satu dari kedua kondisi ini Anda alami, maka Anda bisa melaporkan SPT dengan menggunakan formulir 1770S.
Misalnya Anda hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun terakhir, tetapi Anda menerima penghasilan lebih dari Rp 60 juta/tahun, maka untuk pelaporan SPT Anda harus menggunakan formulir 1770S.
Pada kondisi lain, apabila Anda bekerja pada beberapa perusahaan sekaligus, baik sebagai pekerja tetap maupun pekerja bebas, tetapi penghasilan Anda di bawah angka Rp 60 juta/tahun, maka Anda juga wajib melaporkan SPT Anda dengan formulir ini. Selama Anda mendapat penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber, maka formulir 1770S yang harus Anda gunakan.
Perlu diketahui, bahwa terdapat penghasilan lain yang bisa dimasukkan dalam pengisian formulir ini misalnya bunga bank atau bunga koperasi. Dalam pengisiannya, formulir 1770SS merupakan formulir yang lebih sederhana daripada kedua formulir lain karena hanya memindahkan data yang sudah ada pada bukti potong 1721-A1 untuk Pegawai Swasta atau 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil. 2ff7e9595c
Comments